Sukses

Jurus Pemkot Depok Cegah LGBT di Masyarakat

Wali Kota berharap, Pemkot Depok bersama lembaga pendidikan bisa saling bergandeng tangan untuk mengimplementasikan 'say no to LGBT'.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melakukan sejumlah upaya dalam mencegah penyimpanan seksual berupa LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di masyarakat. Di antaranya dengan meningkatkan dan menguatkan fungsi dan ketahanan keluarga.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan upaya menguatkan ketahanan keluarga telah diatur melalui peraturan daerah (perda). Selain itu, ada Perda Kota Layak Anak (KLA) dan yang terbaru Perda Kepemudaan.

Idris mengatakan Pemkot Depok juga telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan konsultasi masalah anak dan keluarga oleh psikolog dan konselor secara gratis serta pembentukan forum KLA.

"Termasuk program sekolah pranikah bagi warga yang memasuki pernikahan, juga Generasi Berencana (GenRe)," jelasnya, Minggu (31/7/2022).

Dikatakannya generasi berencana ini fungsinya memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada teman-teman seusianya tentang masalah-masalah ketahanan keluarga. "Kami sebagai fasilitator juga melakukan kolaborasi dengan lembaga dan komunitas lainnya," ungkapnya yang dikutip dari Antara.

Untuk itu Wali Kota berharap, Pemkot Depok bersama lembaga pendidikan bisa saling bergandeng tangan untuk mengimplementasikan 'say no to LGBT'. Pasalnya, anak-anak merupakan aset untuk persiapan kepemimpinan di masa Indonesia Emas yaitu pada 2045.

Menurut Idris, anak-anak nantinya menjadi pemimpin bangsa. Untuk itu ia mengajak semua pihak bersama-sama mempersiapkan hal tersebut baik dari sisi pendidikan, moral, etika maupun pergaulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Peroleh Legitimasi di UU

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan bahwa peran guru sangat krusial bagi generasi bangsa. Apalagi, kata Ma'ruf Amin, di masa sekarang banyak sekali tantangan yang terjadi akibat perkembangan zaman.

Beberapa tantangan yang dimaksud mulai dari disinformasi, krisis pangan, pemberdayaan umat, hingga perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Untuk itu, guru harus dapat menghadapi tantangan ini.

"Tantangan kita jangan sampai anak-anak kita rusak. Pertama tentu menjaga akidah-akidah yang rusak, ini akidah-akidah banyak yang menyimpang. Tantangan kita ke depan memang berat, karena itu tugas guru itu bagaimana menjaga umatnya," kata Wapres Ma'ruf pada acara Sarasehan Bersama Pimpinan Pusat dan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/6/2022).

Ma'ruf Amin menyebut bahwa LGBT adalah bentuk perilaku seks menyimpang. Ia sepakat agar LGBT tidak diakui oleh Undang-Undang (UU).

"Ini memang tugas kita bagaimana membangun masyarakat, memang pertama melalui cara-cara yang mendidik anak anak kita, yang kedua memang mencegah jangan sampai itu memperoleh legitimasi di undang-undang," ujar Wapres.

"Bagaimana dia kok bisa ada muncul LGBT, itu kan perilaku menyimpang, perilaku seksual yang menyimpang," imbuh Ma'ruf Amin.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Cegah Meluasnya LGBT

Karena itu, Wapres mendukung rekomendasi PERGUNU untuk mencegah meluasnya perilaku LGBT dan mendorong adanya aturan larangan perilaku seks menyimpang di Indonesia.

"Karena itu, betul supaya undang-undangnya melarang. Kalau sudah ada larangan, sama aja dengan prostitusi, sama saja dengan yang lain-lain, pemerintah tinggal melakukan eksekusi-eksekusi," tutur dia.

Wapres pun mempersilakan PERGUNU mendorong DPR RI agar segera menyusun regulasi yang melarang LGBT di Indonesia. Hal ini agar negara memiliki kepastian hukum bagi pelaku LGBT.

"Sebab kita negara hukum, segala tindakan harus pakai UU dan produsen yang memproduksi UU adalah legislatif. (Silakan) kalau Pergunu datang ke sana minta dilarang," kata Ma'ruf Amin memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.