Liputan6.com, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang terlibat dalam adu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo, kini dikembalikan ke satuan asalnya, yakni Korps Brimob Polri.Â
Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyatakan, Bharada E dikembalikan ke kesatuan asalnya karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nopriyansyah Yosua Hutabarat.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).
Namun jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob Polri.
Memang Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Semua Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim
Kini ketiga laporan polisi terkait kasus Brigadir J itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada hari Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.
Sebelumnya, LPSK juga telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada Rabu (27/8/2022).
Namun, keduanya berhalangan hadir. Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.
Advertisement