Sukses

KIB Bakal Daftar ke KPU 10 Agustus, Gerindra-PKB 8 Agustus 2022

Hasyim Asy'ari memastikan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 bersama-sama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Hasyim Asy'ari memastikan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 bersama-sama. KIB akan melakukan pendaftaran pada tanggal 10 Agustus mendatang.

Maka itu, PPP yang berencana mendaftar di hari pertama mengubah jadwal pendaftaran.

"Ada juga partai-partai sudah mengkonfirmasi kehadirannya sesuai dengan yang semula dijadwalkan hari ini dijadwalkan ulang ada beberapa. Misalkan seperti PPP Golkar dan PAN akan mendaftar di hari yang sama yaitu tanggal 10 Agustus 2022 ini," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Sementara itu, koalisi Gerindra-PKB juga akan mendaftar sebagai peserta pemilu bersama-sama. Kedua partai akan hadir pada tanggal 8 Agustus.

"Demikian juga Gerindra PKB mengkonfirmasi akan hadir bersamaan tanggal 8 Agustus," ujar Hasyim.

Sementara, beberapa partai politik yang memiliki kursi di DPR yang sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ada PDI Perjuangan, NasDem, dan PKS. Demokrat berencana untuk melakukan pendaftaran pada 5 Agustus 2022.

"Nanti kita lihat perkembangannya bahwa partai politik yang hadir ke KPU setidak-setidaknya mengkonfirmasi hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ujar Hasyim.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

17 Parpol Sudah Konfirmasi Waktu Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU mengatakan ada 17 partai politik yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran.

"Sudah ada (parpol yang konfirmasi)," Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 31 Juli 2022.

Pendaftaran sendiri dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat. Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS