Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku, terus memantau perkembangan informasi terkait pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024. Menurut informasi teranyar, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB akan mendaftar secara bersamaan.
"Partai-partai yang sudah mengkonfirmasi kehadirannya sesuai dengan yang hari ini dijadwalkan ulang. Ada beberapa misalnya seperti PPP, Golkar dan PAN menurut informasi akan mendaftar pada hari yang sama yaitu tanggal 10 Agustus 2022,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Selain KIB, lanjut Hasyim, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga akan melakukan hal senada. Namun pendaftaran mereka dilaksanakan dua hari lebih dulu ketimbang KIB.
“Demikian juga Gerindra dan PKB, dua partai ini konfirmasi pada tanggal 8 Agustus 2022,” jelas Hasyim.
Meski begitu, Hasyim mewanti jika jadwal tersebut masih tentatif bergantung informasi terbaru yang akan disampaikan masing-masing partai.
"Kita lihat perkembangannya bahwa parpol yang akan hadir setidaknya 1 hari sebelumnya dapat mengkonfirmasi ke KPU. Namun demikian kalau sudah ada yang siap kami juga menerima sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan bersama,” Hasyim menutup.
3 Kategori Partai Politik yang Mendaftar
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT), kemudian parpol pemilu peserta 2019 yang tidak lolos PT dan selanjutnya parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.
Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Advertisement