Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penurunan upah minimum provinsi (UMP).
"Kita hormati proses hukum. Kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Anies kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Anies berharap majelis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan dalam permohonan banding yang diajukan. Dia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menginginkan terciptanya stabilitas dan rasa damai bagi masyarakat.
Advertisement
"Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini. Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan," jelas Anies.
Baca Juga
Selain itu, Anies juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor lainnya agar perekonomian DKI Jakarta tumbuh secara berkualitas. Pertumbuhan yang dimaksud ialah pertumbuhan yang dapat dirasakan secara merata.
"Dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana, sih?" kata dia.
Adapun tumbuh secara berkualitas yang dia maksudkan ialah soal pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Menurut dia, jika pembagian hasil pertumbuhan tidak setara maka pertumbuhan tidak dapat dikatakan berkualitas.
"Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," tambah Anies.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan Banding atas Pembatalan Kepgub
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, keputusan ini diambil setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut. Menurut Yayan keputusan itu tidak sesuai dengan harapan kenaikan UMP yang layak bagi pekerja.
Sehingga dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan dalam keterangannya, Rabu 27 Juli 2022.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement