Sukses

Akan Daftar 12 Agustus 2022, Partai Buruh Akan Diantar Simpatisannya ke KPU

Partai Buruh akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat 12 Agustus 2022. Rencananya akan ada para simpatisan mendampingi pendaftaran.

Liputan6.com, Jakarta Partai Buruh akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat 12 Agustus 2022. Rencananya akan ada para simpatisan mendampingi pendaftaran.

"Pertama kita akan daftar secara resmi di tanggal 12 Agustus jam 13.00 WIB, hari Jumat," ujar Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Partai Buruh akan diantar para simpatisan yang terdiri dari kelompok buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, tukang ojek, tukang becak, sopir bajai, dan para kelas pekerja.

"Kurang lebih 5 ribu orang akan datang ke KPU untuk mendampingi pengurus pusat mendaftar ke KPU RI untuk mengikuti verifikasi faktual," klaim Agus.

Partai Buruh juga telah mempersiapkan syarat menjadi peserta Pemilu 2024 seusai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Pengurus tingkat provinsi 100 persen, 75 persen tingkat kabupaten/kota, 50 persen tingkat kecamatan, dan satu kader per 1000 warga di kabupaten/kota.

"Kita sudah sangat siap dan akan diiringi dan diampingi kelas pekerja kurang lebih 5 ribu orang (saat mendaftar ke KPU)," ujar Agus.

Saat ini KPU tengah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Sudah ada enam partai dinyatakan dokumen lengkap yaitu PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, dan Perindo.

 

2 dari 3 halaman

Selasa hanya Ada PKN

Sementara, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU sekaligus Komisioner KPU Idham Holik mengonfirmasi terdapat satu partai yang akan hadir di kantornya sebagai calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, partai itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN.

“Hari ini satu partai, yaitu PKN,” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Idham menambahkan, PKN dijadwalkan hadir siang nanti. “Dijadwalkan sekira pukul 13 siang,” singkat dia.

Menurut Idham, mengutip UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Yaitu parpol pemilu peserta 2019 yang lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Berdasarkan MK

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.