Sukses

Sederet Upaya KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak yang Kini Buron

Salah satu upaya KPK yakni meminta bantuan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk menangkap mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak terkait kasus suap dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Mamberano Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak hingga kini masih buron. Sederet upaya tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Salah satunya dengan meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Penyidik KPK juga telah melayangkan surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membantu mencari Ricky Ham yang kini namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini sebelumnya diungkap oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Untuk diketahui, Ricky Ham Pagawak terseret dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Belakangan dugaan korupsi yang menjeratnya telah menyeret sejumlah nama pesohor tanah Air. Di antaranya presenter televisi swsata Brigita Purnawati Manohara alias Brigita Manohara.

Sebagai bentuk sikap kooperatifnya kepada penyidik, belum lama ini Brigita mengaku telah mengembalikan Rp 480 juta yang dia terima dari Ricky Ham Pagawak.

"Itu Rp 480 juta sudah include semua, dan nanti bisa tanya penyidik detailnya, ya teman-teman," kata dia saat di gedung KPK, 29 Juli 2022.

Ada pula penyanyi jebolan ajang Indonesia Idol Nowela Elisabet Mikhelia Auparay. Saat hadir sebagai saksi pada 29 Juli lalu, Nowela diminta keterangan soal uang yang diterimanya dari mantan Bupati Memberamo Tengah tersebut.

Menurut Nowela Idol, uang tersebut diterimanya setelah dirinya selesai menyanyi. "Ya, pokoknya itu profesi saya nyanyi sih. Jadi kontraknya, sebenarnya sama manager saya, cuma memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi, jadi ya saya dimintai keterangan," kata dia.

Berikut sederet perkembangan terkini terkait Ricky Ham Pagawak yang kini menjadi buronan KPK: 

2 dari 5 halaman

1. KPK Minta Bantuan KSAD Memburu Ricky Ham Pagawak

Dalam memburu Ricky Ham Pagawak, tim penyidik meminta bantuan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Tim penyidik meminta Dudung memerintahkan anak buahnya untuk bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Ali berharap dukungan dari Dudung dalam memburu Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini.

"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata Ali.

3 dari 5 halaman

2. Minta Bantuan NCB Interpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, nama Ricky masuk dalam daftar red notice.

"Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO KPK ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Ali mengatakan, permintaan bantuan pencarian ke Bareskrim Polri dan Interpol Indonesia ini bukan berarti pihaknya lepas tangan. Dia menegaskan permintaan bantuan itu merupakan bentuk keseriusan KPK mencari Ricky Ham Pagawak.

"Betul, itu adalah tanggung jawab KPK, tetapi pemberantasan korupsi adalah peran serta kita semua," kata Ali.

Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. KPK juga telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Saat penyidik dari lembaga antirasuah yang ingin melakukan penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Namun, Ricky Ricky Ham Pagawak sudah terlebih dahulu kabur. Saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut masih belum bisa 'mengendus' atau menemukan keneradaan dari Ricky Ham Pagawak.

4 dari 5 halaman

3. KPK Layangkan Surat ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain kepada Dudung, KPK juga meminta bantuan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam mencari Ricky Ham Pagawak. Menurut Ali, tim penyidik sudah berkirim surat kepada Lukas Enembe agar jajarannya terlibat dalam pencarian Ricky Ham Pagawak.

"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

5 dari 5 halaman

4. KPK Ancam Pidana Orang yang Bantu Pelarian Ricky Ham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ragu menjerat pihak yang turut membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka (Ricky Ham Pagawak) karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'

Meski demikian, Ali berharap Ricky Ham Pagawak segera menyerahkan diri demi mendapatkan kepastian hukum dari KPK. Menurut Ali, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap kasus.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.