Sukses

Total Aset yang Disita KPK dari Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Rp104,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Total aset Puput yang disita KPK hingga kini mencapai Rp104,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Total aset Puput yang disita KPK hingga kini mencapai Rp104,8 miliar.

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Adapun aset-aset yang disita diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Ali mengatakan, aset-aset yang disita tersebut nantinya akan dijadikan bukti di persidangan. Tak hanya itu, tim jaksa KPK juga akan menuntut hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan perampasan terhadap aset-aset tersebut.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," kata Ali.

2 dari 3 halaman

Tanah

Sebelumnya, KPK menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Delapan bidang tanah yang berada di beberapa lokasi di Probolinggo itu juga sudah dipasang plang penyitaan oleh KPK.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Delapan bidang tanah yang sudah dipasang plat sita itu yakni satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Kemudian satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Serta satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Ali mengatakan penyitaan aset hasil korupsi dilakukan bukan hanya untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam perkara ini Puput dan suami sama-sama divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.