Liputan6.com, Tangerang - Kuasa hukum empat terdakwa kebakaran Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana, meminta waktu 2 pekan untuk melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, pada prinsipnya kami menerima. Tapi, tanggal 23 (Agustus) nanti kita ada pembelaan terhadap masing-masing tersangka," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata, ditemui sejumlah pewarta seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Sebab, pembelaan dalam bentuk dokumen seperti perdamaian dengan 49 keluarga korban yang meninggal dunia, juga sudah berada di JPU. Serta dimasukan dalam faktor-faktor yang meringankan hukuman.
Advertisement
"Itu hak jaksa untuk membacakan tuntutan, dan kita juga punya hak untuk membacakan pembelaan terhadap klien kita," ujar Herman.
Butuh Waktu
Makanya, tim kuasa hukum terdakwa bakal mempersiapkan dokumen pembelaan sedalam mungkin. Untuk itu, Herman mengaku, membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan kedepan.
"Kita mempersiapkan semua pembelaan ini sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Advertisement
Pasrah
Sementara, keempat terdakwa terlihat pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Mereka lebih menyerahkan kasus tersebut ke tim kuasa hukum.
"Ikuti saja, serahkan ke kuasa hukum," ujar salah seorang terdakwa.