Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jadi bahan pergunjingan warganet setelah video dirinya kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz viral di media sosial.
Apalagi belum lama ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Advertisement
Baca Juga
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah akun twitter @kurawa, terlihat Roy Suryo duduk bersama dengan rekan-rekannya. Di atas meja bundar beralas kain putih tersaji minuman ringan. Ada pula potong-potongan video yang menampilkan Roy Suryo sedang tertawa terbahak-bahak.
Dalam postingan itu, pemilik akun menyinggung kasus dugaan penistaan agama yang sedang menjerat Roy Suryo. Bahkan, ia menyertakan tagar #TangkapRoySuryo.
"Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan, persamaan hukum di masyarakat. Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk," seperti dikutip, Selasa (2/8/2022).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penanahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan viral ya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya. Nah kenapa dia tidak ditahan alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu ya. Bagaimana tanggapan Polda Metro? jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," kata Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Â
Roy Suryo Akan Diseret hingga ke Meja Hijau
Sebelumnya, Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo akan diproses hukum sampai ke tahap pengadilan terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata dia saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).
Zulpan menyampaikan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo. Pemeriksaan Roy Suryo telah dilakukan sebanyak dua kali.
Meski, Roy tidak dilakukan penahanan karena pelbagai pertimbangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, Zulpan menyatakan, proses hukum tetap berjalan.
"Dipastikan kasua ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar dia.
Â
Advertisement
Jadi Tersangka Terkait Meme Stupa Borobudur
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.