Sukses

Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Tersangka yang merupakan tenaga honorer, disebutkan kerap melakukan pelecehan dengan mengirim pesan vulgar kepada para korban.

Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DW, staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka terbukti melakukan tindak asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut.

Tersangka yang merupakan tenaga honorer, disebutkan kerap melakukan pelecehan dengan mengirim pesan vulgar kepada para korban. Seorang korban, bahkan mengaku diremas di bagian intim oleh pelaku.

Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan sejauh ini baru ada tiga orang yang menjadi korban pelecehan DW. Seluruh korban mulai berinteraksi usai datang ke perpustakaan terkait urusan buku.

Dari interaksi itu akhirnya berlanjut dengan pelaku mengirimi chat mesum dan stiker-stiker berbau porno kepada korban. Salah satu korban yang merupakan alumni, bahkan diajak oleh pelaku ke apartemen dengan dalih akan dipinjamkan buku.

Korban pun mengiyakan karena mengira pelaku yang notabene bekerja di sekolah, tidak akan bertindak macam-macam. Namun di apartemen tersebut, korban justru dilecehkan oleh pelaku.

"Tersangka langsung meremas payudara korban," kata Hengki kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Hengki menuturkan, aksi tersangka telah berlangsung sejak 2015 dengan jumlah korban diduga lebih dari sepuluh orang. Namun sejauh ini baru ada tiga korban yang melapor.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pelaku

"Kalau masih ada korban lagi, jangan malu dan segan untuk melapor. Kami ada mekanisme penyidikan, terhadap anak-anak akan kami lindungi," imbuhnya.

Sementara tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya terhadap para korban yang kebanyakan merupakan alumni SMPN 6 Kota Bekasi. "Iya khilaf, cuma iseng aja," ucap tersanga.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian dan ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS