Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Brigadir J alias Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menceritakan negosiasi agar perwakilan keluarga kliennya bisa menyaksikan langsung autopsi kedua terhadap almarhum Brigadir J.
"Jadi dulu ada negosiasi-negosiasi. Negosiasi pertama di sini, penasihat dan atau keluarga boleh lihat autopsinya. Kemudian berkembang penasihat atau keluarga enggak boleh (lihat), hanya diberikan CCTV," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Namun belakangan negosiasi kembali terjadi dengan dokter forensik. Dia menyebut, menjelang ekshumasi, pihak keluarga dan kuasa hukum juga diizinkan menyaksikan autopsi Brigadir J. Dia menyebut, yang boleh menyaksikan hanya dokter atau paramedis.
Advertisement
"Jadi kalau keluarga punya kerabat atau sahabat dokter, boleh sebagai duta atau perwakilan untuk melihat," kata dia.
Baca Juga
Dia menyebut, demi ada perwakilan keluarga yang bisa menyaksikan langsung proses autopsi, pihak keluarga menghubungi dua orang magister kesehatan. Dua orang itu diberikan surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi.
"Mereka (perwakilan keluarga) mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik. Misalnya kedalamannya 12 cm, ya, dicatat, ada tembakan dari belakang, ya, disodek tembus ke hidung, ya, dicatat. Lubangnya sekian, ya, dicatat," kata dia.
Dari dua perwakilan itu lah pihak keluarga mengetahui adanya temuan-temuan baru dari mulai jari jemari patah hingga otak tak ada di kepala. Dia menyebur, kedua perwakilan keluarga itu mencatat apa yang dilihat dan diperbincangkan dokter saat autopsi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kerjanya Hanya Mencatat
"Kerjanya hanya mencatat, mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter forensik, jadi dia sifatnya mengamati, melihat, menulis apa yang dikatakan oleh dokter forensik. Nah ini harus diperiksa di lab ya, dicatat bagian ginjal harus diperiksa di lab, apa namanya pankreas tidak ditemukan, kantong kemih tidak ada lagi," kata dia.
"Jadi tugas mereka hanya mencatat, hasil catatannya itu diberikan ke kami, kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta dinotariskan. Setelah dinotariskan itu menjadi akta, tujuannya apa, supaya menjadi autentik tidak berubah-ubah, jadi sehingga jika ada apa-apa mohon maaf kepada dokter maupun ahli kesehatan itu kini sudah menjadi akta notaris yang tidak lagi bisa diganggu gugat, karena ini sudah menjadi akta otentik," dia menandaskan.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement