Liputan6.com, Depok - Pihak ekspedisi JNE Express turut mendatangi lokasi penemuan beras diduga bantuan sosial (bansos) presiden atau Banpres yang dipendam di tanah kosong, Kampung Serab, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Hasil pengecekan di lapangan, JNE memastikan bahwa beras yang dikubur tersebut bukan paket bansos presiden. Hal itu berdasarkan data dan fakta di lokasi penemuan beras diduga bansos di lahan bekas tempat parkir mobil JNE.
Advertisement
Baca Juga
Kuasa Hukum JNE Express, Anthony Djono menuturkan, pihaknya bakal memberikan informasi secara detail serta menunjukkan bukti-bukti dokumen pada konferensi pers nanti.
“Hari ini ditahan saja, teknis besok kita jelaskan beras yang hari ini, saudara lihat di kubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE,” ujar Anthony saat ditemui Liputan6.com di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Anthony menjelaskan, beras tersebut diterima JNE dari gudang Bulog untuk nantinya didistribusikan kepada masyarakat penerima bansos presiden. Namun dalam perjalanan, beras tersebut rusak terkena hujan.
Beras yang rusak tersebut kemudian dikubur karena dinilai tidak layak untuk diberikan kepada masyarakat. Beras yang terkena hujan itu basah dan berjamur, sehingga tidak layak dikonsumsi.
“Tidak mungkin beras rusak kita salurkan, tidak mungkin beras rusak kami berikan kepada penerima manfaat atau masyarakat,” ungkap Anthony.
Sebagai forwarder dan transporder, JNE bertanggung jawab melakukan penggantian beras yang rusak. JNE telah mengganti seluruh beras yang rusak untuk didistribusikan kepada masyarakat penerima bansos. Anthony mengklaim, hingga saat ini tidak komplain terkait beras yang disalurkan.
“Sudah kita ganti semua, jadi tidak ada kerugian sedikit pun dari penerima manfaat,” katanya.
JNE Pastikan Hak Masyarakat Tak Berkurang
JNE memastikan beras yang didapat dari gudang Bulog memiliki stiker khusus untuk dibagikan sebagai bansos. Dikarenakan beras awal rusak, pihak JNE kemudian membawa beras pengganti ke gudang untuk diberikan kemasan dan stiker baru.
“Ini barang yang sama tapi bukan beras bansos, jadi intinya hak masyarakat tidak berkurang sama sekali,” tegas Anthony.
JNE telah menyiapkan penjelasan detail, salah satunya termasuk siapa pelapor akan dibuka. JNE memastikan penggantiannya hanya berupa beras dan terdokumentasi dengan baik.
Terkait musababnya beras yang rusak dikuburkan di wilayah Depok, kuasa hukum JNE memberikan perumpamaan dengan kepemilikan sepatu.
“Saya kasih contoh, kalau sepatu saya rusak sudah tidak suka, mau saya kubur di mana saja itu hak saya, intinya seperti itu,” kata Anthony memungkasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement