Sukses

Partai Gelora Daftar Jadi Peserta Pemilu Hari Minggu, Ini Kata KPU

Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik, memastikan partainya akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 7 Agustus 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik, memastikan partainya akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 7 Agustus 2022 mendatang. Menurut dia, hal itu dilakukan karena hingga saat ini sudah 10 partai yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Kami telah melakukan pertemuan dengan KPU, dan kami mendapat informasi bahwa ada sudah ada 10 partai yang mendaftar. Akhirnya kami bersepakat untuk memundurkan jadwal pendaftaran," kata Mahfuz dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (3/8/2022).

Mahfuz menambahkan, awalnya Gelora ingin mendaftarkan pada tanggal 10, namun mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, akhirnya partai Gelora memajukan tanggal pendatarannya.

“Jadi ada kesempatan bagi kami untuk memeriksa kembali kesempurnaan dari data-data Sipol yang sudah di input ke KPU," ujar dia.

Menanggapi pendaftaran di hari Minggu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu dibolehkan. Sebab, masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Jadi 14 hari masa pendaftaran itu hari kalender jadi kami bekerja di hari kalender bukan weekday,” jelas Idham.

Idham menjelaskan, partai yang sudah mendaftar ke KPU dan masuk dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) akan dinyatakan kelengkapkapan dokumennya. Nantinya, jika dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," urai Idham.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Status Parpol Peserta Pemilu 2024

Idham menambahkan, verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Satu, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Dua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS