Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu kabar hasil pemeriksaan barang bukti CCTV dan telepon genggam (gawai) terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J oleh Tim Siber Bareskrim Polri.
Hal itu guna melengkapi pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM kepada sejumlah barang bukti yang telah sebagian diserahkan kepada pihak Siber Bareskrim Polri, pada Rabu 27 Juli 2022 pekan lalu.
"Kalau penyidiknya bilang Minggu depan yah kami tunggu Minggu depan. Kalau dia undur lagi dua hari, ya kami terpaksa menunggu dua hari lagi," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
Namun demikian, Taufan memperingati apabila ada indikasi percobaan mendelay pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM. Pihaknya bakal melaporkan ini kepada atasan, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau ternyata kami mencurigai ada upaya-upaya mendelay, kami lapor pada atasannya untuk menegur dia, begitu aja," ucapnya.
Baca Juga
Pasalnya, Taufan mengaku jika pihaknya saat ini masih menunggu lengkapnya penelitian yang dilakukan Siber Bareskrim Polri terkait barang bukti digital yang masih belum lengkap.
Menurutnya, Komnas HAM terkait barang bukti tidak memiliki kewenangan untuk menyita sebagaimana aturan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999. Alhasil, pihaknya hanya bisa menunggu untuk selesai proses penelitian.
"Kan saya katakan tadi kalau UU 39 memberikan mandat wewenang kepada Komnas HAM menyita, kami sita. Tapi kan nggak, memang sebaiknya tidak (sita). Nanti kan overlap antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain," ucapnya.
"Jadi keterbatasan Komnas HAM itu karena dia tidak punya wewenang menyita, maka dia menunggu dari penyidik, gitu," tambah dia.
Bahkan, Anam juga sempat menyinggung soal cara pihaknya dalam mengusut kasus ini selalu melaporkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus ini secara terang.
"Iya masing-masing punya cara sendiri, saya selalu ketemu dengan Pak Mahfud koordinasi saya dengan Pak Mahfud jadi kalo ada apa-apa disini saya akan bilang ke Pak Mahfud, ini kan jelas arahan Presiden harus dibuka seterang terangnya," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam sempat menyampaikan jika pihaknya belum mendapat kabar terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Tim Siber dan Digital Forensik Polri.
"Sampai hari ini kami itu belum mendapatkan kabar Siber Polri sama Digital Forensik bisa diselenggarakan kapan," kata Anam kepada wartawan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih Tunggu Hasil Siber
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melanjutkan pemeriksaan CCTV dan telepon genggam (gawai) terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pekan depan.
"Tinggal ini ya sekitar tinggal 20 persen lagi lah yang memang kami butuhkan untuk memperkuat sisi sisi terangnya peristiwa. Dilanjut minggu depan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu 27 Juli 2022.
Pemeriksaan lanjutan itu, lanjut Anam, juga termasuk memeriksa gawai milik Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo serta Brigadir J. Kelengkapan itu, diperlukan karena Labfor dan siber masih membutuhkan waktu proses analisa.
"Karena masih ada satu proses baik di siber di labfor yang sekarang belum selesai. Kalau itu dipaksakan misalnya tadi kami periksa, secara prosedur hukumnya nanti juga akan lemah," tuturnya.
Anam menyebut pihaknya juga akan memeriksa CCTV yang disebut rusak. Pihaknya akan menanyakan secara detail terkait itu kepada ahli digital forensik.
"Kalau rusak misalnya kenapa rusak, bisa ditarik ataukah tidak, bisa ngerekam atau tidak dan sebagainya, minggu depan itu bagian yg akan kami dalami dengan labfor dan siber," ucap dia.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Update Kasus
Sekedar informasi jika kasus baku tembak yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Turut melibatkan Brigadir J yang tewas akibat tembakan dari Bharada E.
Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap Istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri
Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Di mana ketiga kasus ini telah dinyatakan naik penyidikan.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com