Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Selain Adib Makarim, KPK juga menjerat Agus Budiarto, dan Imam Kambali yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Mereka dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Karyoto menjelaskan, ketiganya pernah melakukan rapat dengan Ketua DPRD Tulungangung Supriyono pada September 2014 membahas soal RAPBD tahun anggaran 2015. Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiganya melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.
"Adapun nomimal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," kata Karyoto.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Uang Ketok Palu dan Jatah Banggar
Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement