Liputan6.com, Jakarta - Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menyatakan sudah tidak lagi mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupeten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mantan Wamenkumhan dan mantan Komisioner KPK itu mengaku sedari awal hanya mendampingi Ketua Umum HIPMI dalam proses praperadilan.
"Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
Meski tak lagi mendampingi Mardani Maming, Denny tetap berharap proses peradilan yang dijalankan KPK terhadap Bendum PBNU itu berjalan dengan adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Denny tetap yakin jeratan hukum KPK terhadap Mardani Maming merupakan kriminalisasi.
"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming. Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," kata Denny.
Tersangka
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.
Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL. Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL ini.
Demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.
Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
Surat keputusan yang diharapkan Henry akhirnya terbit pada Juni 2012. Melalui surat itu, PT PCN memiliki izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya milik PT BKPL.
Namun surat validasi yang ditandatangani Mardani diduga menabrak sejumlah aturan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
Kongkalikong Mardani dan Henry merambah ke ranah pelabuhan di Tanah Bumbu. Mardani diduga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pengelolaan oprasional pelabuhan.
Pengelolaan pelabuhan diduga akan dimonopoli oleh perusahaan fiktif PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik Mardani yang dikelola oleh keluarganya, mulai dari pemegang saham dan susunan direksinya.
Advertisement
Tersangka Tunggal
Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Terduga pemberi suap, Henry Satrio telah meninggal dunia.
"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Henry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Alex mengatakan, meski pemberinya sudah meninggal, pihaknya yakin mampu mengusut tuntas perkara ini. Alex menyatakan tim penyidik sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.
"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.