Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT. Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair," ujar Hakim ketua IG Eko Purwanto dalam amar putusannya, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," dia menambahkan.
Selain pidana badan, Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti atas apa yang telah dia lakukan. Teddy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Teddy bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Â
Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Teddy juga tidak mengakui kesalahannya.
Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga.
Atas vonis tersebut, Baik Teddy maupun jaksa sama-sama meminta waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Â
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Teddy Tjokrosaputro dituntut hukuman 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Teddy dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT. Asabri.
"Menuntut, supaya mejlis hakim menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkna bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ujar jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana selama 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," jaksa menambahkan.
Selain itu, Teddy juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti atas perlakuannya yang merugikan keuangan negara. Teddy dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa sebesar 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan itu juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyatakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," kata dia.
Sementara hal meringankan yakni beberapa aset Teddy sudah disita. Belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Advertisement