Sukses

Polri Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J Kamis 4 Agustus 2022

Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2023, terkait kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis  4 Agustus 2023, terkait kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dijadwalkan besok jam 10.00 WIB," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Andi, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas Laporan Polisi (LP) dengan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka perkara tersebut.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.

Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan, dengan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Sampai Disini

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Posisinya pun disebut tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi enggan merinci lebih jauh pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," jelas dia.

Terlebih, lanjut Andi, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J tersebut. Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri Nonaktif.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," Andi menandaskan.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Dianggap Tak Terbuka

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai penanganan kasus kliennya Brigadir Yosua Hutabarat, tidak adanya keterbukaan informasi baik kepada publik maupun ke pihaknya.

Bahkan ia juga menyebutkan bahwasanya presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan buka seterang-terangnya.

"Konstitusi menyatakan buka, undang-undang menyatakan terbuka, kenapa masih takut," tegas Kamaruddin kepada media di Bareskrim Selasa 2 Agustus 2022.

Ia juga mempertanyakan keberadaan handphone Yosua yang sempat menghilang. Karena dari handphone tersebut dapat diketahui komunikasi terakhir dan keberadaan Brigadir J.

"Kita juga pertanyakan tentang apakah handphone Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu belum, mereka semua (penyidik) tidak ada yang berani menjawab," ungkap Kamaruddin.