Sukses

Polri Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menggelar perkara. Hasilnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka perkara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus melakukan pengembangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tersebut. Rencananya, Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2023.

"Dijadwalkan besok (hari ini) jam 10.00 WIB," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Polri telah menggelar perkara. Hasilnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka perkara tersebut.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.

Penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan, dengan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

2 dari 2 halaman

Tak Berhenti di Bharada E

 Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E.

Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Dirtipdum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS