Liputan6.com, Jakarta Atas dugaan pembunuhan berencana, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Yoshua di rumas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Bharada EÂ dikenakan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penahanan pun kini dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
Setelah ditetapkan tersangka dalam peristiwa adu tembak di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, polisi juga mengungkap bahwa posisi Bharade E saat itu tidak dalam kondisi membela diri.
Meski telah menetapkan tersangka, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. Dilaporkan ada 42 saksi dalam Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.Â
Selain kasus penembakan yang terjadi antaranggota polisi, berita terpopuler lainnya di top 3 news, 3 Agustus kemarin terkait perubahan nama rumah sakit yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi PDIP menilai, kebijakan Anies tersebut berpotensi menyebabkan kebinggungan dalam banyak hal, salah satunya dalam dunia pendidikan.
Seperti diketahui singkatan RS adalah Rumah Sakit. Namun, oleh Anies nama rumah sakit berganti menjadi Rumah Sehat.Â
"Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal. Secara nasional juga RS masih singkatan Rumah Sakit, bukan Rumah Sehat," ujar dia.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 3 Agustus 2022:
Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan
Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun atas status tersebut, penyidik Polri langsung menahan Bharada E.
"Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). Â
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dalam Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun memastikan penyidikan tidak akan berhenti di penetapan tersangka saja.
"Karena masih ada beberapa saksi lagi," kata Andi.
Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Polri: Bharada E Bukan Membela Diri di Kasus Kematian Brigadir J
Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Posisinya pun disebut tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
 Andi enggan merinci lebih jauh pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," jelas dia.
Terlebih, lanjut Andi, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J tersebut. Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri Nonaktif.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," Andi menandaskan.
Â
PDIP Nilai Perubahan Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat Oleh Anies Bakal Timbulkan Kebingungan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menanggapi soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan pencanangan mengubah nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta hari ini, Rabu (3/8/2022) di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Gilbert kebijakan Anies yang mengubah nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat itu sangat rancu. Perubahan itu kata dia, berpotensi menyebabkan kebinggungan dalam banyak hal, salah satunya dalam dunia pendidikan.
"Mengartikan bahasa Inggris hospital akan menjadi dua arti, Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya mempunyai arti yang berbeda. Ini akan membingungkan mereka yang sekolah," kata Gilbert dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Gilbert menjelaskan secara nasional Rumah Sakit merupakan singkatan dari Rumah Sakit. Sehingga menurut Gilbert perubahan itu akan membutuhkan penyesuaian yang cukup luas.
"Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal. Secara nasional juga RS masih singkatan Rumah Sakit, bukan Rumah Sehat," ujar dia.
Â
Advertisement