Sukses

Perbedaan Fakta Polisi dan LPSK Soal Kehebatan Menembak Bharada E

Ada perbedaan fakta yang ditemukan antara Polres Jaksel dengan LPSK terkait kehebatan menembak Bharada E. Hal ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan adu tembak yang menewaskan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. Keterangan awal dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa ada peristiwa adu tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Usai penetapan tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka ke publik bahwa kemahiran menembak Bharada E hanyalah isapan jempol. Hal ini berbeda dengan pernyataan kepolisian pada awal-awal kasus ini mencuat.

Awalnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers pada Selasa, 12 Juli 2022, mengungkapkan siapa sosok Bharada E ke publik. Dia menyebut bahwa Bharada E merupakan penembak nomor wahid di Resimen Pelopor.

"Sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor wahid kelas 1 di resimen pelopor. Ini yang kami dapatkan," tutur Budhi kepada awak media kala itu.

Budhi menjelaskan, kedua anggota Polri itu saling tembak menggunakan senjata berbeda. Brigadir Yoshua menggunakan senjata HS 16 dengan magazen boks 16 butir peluru. Sementara Bharada E menggunakan senjata Glock 17 dengan magazen box 17 butir.

Budhi menyebut, Brigadir J memuntahkan tujuh peluru. Namun, tak ada satupun yang mengenai Bharada E. Bekas tembakan hanya terlihat pada tembok dekat tangga.

"Kami menemukan ada bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak tujuh titik tembakan," kata dia di Polres Jaksel.

Sedangkan, Bharada E melepaskan lima peluru ke arah Brigadir J. Budhi mengungkapkan, berdasar hasil autopsi sementara yang dirilis RS Polri bahwa terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar, serta satu proyektil bersarang di dada. Dia pun memberikan penjelasan luka-luka tersebut.

"Ada beberapa luka tembak pertama pada jari manis di sini itu sempat (terkena peluru) karena posisi saudara RE mengenggam senjata dengan dua tangan. Peluru yang ditembakan saudara E mengenai kelingking dan tembus sampai ke badannya sehingga itu dihitung dua," kata dia.

"Ada juga peluru yang mengenai lengan sebelah dalam juga tembus ke tubuhnya jadi itu dihitung dua. Begitu pula ada enam tembak luar dan satu bersarang. Jadi yang kelingking satu masuk, satu keluar. Kemudian dari telapak tangan, satu masuk satu keluar, itu meninggalkan luka seperti sayatan," sambung Budhi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

2 dari 3 halaman

LPSK Ungkap Fakta Bharada E Tidak Mahir Menembak

Pernyataan dari Polri itu dibantah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Dia menyebut, latar belakang tersangka Bharada E nyatanya berbeda dengan sejumlah fakta yang diungkap kepolisian.

Keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).

Edwin membeberkan fakta temuannya bahwa Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tuturnya.

Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucap Edwin.

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ucapnya.

Alhasil menurut Edwin apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Kala itu Polres Jakarta Selatan menyebut Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya spirinnya adalah driver," sebutnya.

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi Brigadir J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Bharada E Terancam 15 Tahun Bui

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Adapun. Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Sekedar informasi jika penetapan tersangka Bharada E buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Di mana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.

Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri

Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Di mana ketiga kasus ini telah dinyatakan naik penyidikan.

Â