Sukses

Seorang Tersangka Teroris di Aceh Menyerahkan Diri

Seorang tersangka teroris terkait jaringan Jamaah Islamiyah (JI), ISA (37), menyerahkan diri ke polisi pada Rabu, 3 Agustus 2022.

 

Liputan6.com, Jakarta Seorang tersangka teroris terkait jaringan Jamaah Islamiyah (JI), ISA (37), menyerahkan diri ke polisi pada Rabu, 3 Agustus 2022. ISA merupakan warga Dusun Kenanga, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. 

"Satu orang tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) warga Dusun Kenanga, Kab Aceh Tamiang, Aceh menyerahkan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut dia, penyerahan diri ISA dilakukan pukul 14.41 WIB di Kantor Desa Dusun Kenanga, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

ISA sendiri pernah menjabat sebagai pimpinan tingkat daerah pada struktur kelompok teroris JI hingga sekarang. Dia juga terlibat beberapa kegiatan kelompok terorisme JI.

"Merupakan Ketua Korda/RW Aceh pada struktur Jamaah Islamiyah; dab Merupakan Ketua FKPP Sumbagut wilayah Aceh Tamiang pada Tahun 2010-sekarang," sebut Ramadhan.

"Mengikuti Turba (Turun Kebawah, memantau kegiatan bawahan) FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Sumatera Utara-Aceh di Villa Gundaling Kec. Berastagi Kab. Tanah Karo Sumatera Utara pada tahun 2010-2011," lanjut dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa ISA merupakan koordinator wilayah Aceh jaringan JI. Selain itu dia juga Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sumbagut Wilayah Aceh Tamiang dari tahun 2010 sampai sekarang.

Winardy menjelaskan, tersangka pernah mengikuti Turba FKPP Sumatera Utara-Aceh yang disabotase dengan pelatihan guru pesantren di Villa Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, tahun 2010-2011.

 

2 dari 3 halaman

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri total menangkap sebanyak 17 terduga teroris di tiga wilayah berbeda, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme jumlah total 17 orang. Di tangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau," tutur Ahmad kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun secara rinci, penangkapan terduga teroris di Riau satu orang, Sumatera Utara tiga orang, dan Aceh 13 orang.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 13 orang terduga teroris di Aceh. Mereka tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 

 

3 dari 3 halaman

Peran

"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 22 Juli 2022.

Ramadhan menyebut, teroris yang tergabung dalam JAD yakni berinisial RI. Dia menuturkan, RI ini berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019 lalu.

"MA, tersangka selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," sebut Ahmad.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka