Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dengan sang suami Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) hari ini.
Pasangan suami istri ini sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.Â
"Panggilan sekarang karena ini sudah beralih ke Dirtipidum Bareskrim sudah dilimpahkan kami sudah menerima panggilan untuk pemeriksaan Ibu Putri Candrawathi yang harusnya hari ini," kata kuasa hukumnya, Arman Hanis saat jumpa pers.
Advertisement
Namun dalam pemeriksaan hari ini, hanya Irjen Ferdy Sambo saja yang memenuhi pemeriksaan. Arman pun menjelaskan alasan Putri Candrawathi yang tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan telah disampaikan kepada penyidik.
"Kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke penyidik bahwa keadaan ibu PC belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan ke Bareskrim. Dan kami mohon untuk melakukan koordinasi apabila ingin melakukan pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.
Arman menjelaskan koordinasi yang dimaksud adalah meminta agar penyidik bersedia memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo itu di kediamannya dengan pendampingan psikologi klinis.
"Saat ini kami tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat melakukan pemeriksaan karena proses ini kami minta agar dapat diproses dengan cepat. Artinya Ibu Putri Chandrawathi dalam kondisi seperti memang sulit," sebutnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali
Selain koordinasi untuk pemeriksaan langsung, Arman juga telah memohon agar pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi tersebut tidak dilakukan secara berulang. Mengingat kasus yang saat ini disidik oleh Tim Khusus Polri lebih dari satu perkara.
"Kami juga mengajukan permohonan kepada penyidik karena ini ada dua perkara ada dua pemanggilan satu laporan kami dan satu laporan mengenai dari pihak J," imbuh dia.
"Kami ingin berkoordinasi kepada penyidik agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang. Karena akan mengingat kejadian terus kejadian yang dialami kepada korban inilah yang akan kami koordinasikan kepada penyidik," lanjut dia.
Dua permohonan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022 yang telah mengatur mekanisme hak-hak, salah satunya memperbolehkan merekam saat proses penyidikan agar pemeriksaan tidak dilakukan secara berulang.
"Makanya kami akan bermohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan. Klien kami minta direkam agar pemeriksaannya tidak berulang. Karena korban kekerasaan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," ucapnya.
Sementara, tercatat jika Putri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022 ketika kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Boleh dilakukan rekam pada saat pemeriksaan dan tidak diulang-ulang lagi saat pemeriksaan ini sudah tiga kali pemeriksaan kepada klien kami. Setiap pemeriksaan itu saya lihat sendiri selalu langsung down selalu turun," sebutnya.
Â
Â
Advertisement
Polisi Periksa Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo perdana muncul ke publik setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Brigadir Yoshua tewas ditembak Bharada E yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polro sekira pukul 10.00 WIB menggunakan Innova berwarna hitam. Sambo dikawal sejumlah anggota polisi.
Kepada wartawan, Sambo mengaku pemeriksaan hari ini untuk keempat kalinya. Sambo mengaku telah diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan:
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik bareskrim polri, pemeriksaan keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro dan sekarang keempat di Bareskrim Polri."
"Selanjutnya saya juga ingin sampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."
"Saya selaku ciptaan Tuhan minta maaf kepada institusi polri, saya juga sampaikan belasungkawa meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberi kekuatan, namun terlepas dari apa yang dilakukan kepada istri dan keluarga."
"Saya harapkan kepada pihak-pihak untuk bersabar tidak beri asumsi persepsi simpang siur di rumah dinas saya. Saya mohon doa agar istri saya lekas pulih dari trauma dan anak-anak bisa lewati ini semua."
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com