Sukses

Komnas HAM: Harus Dibuktikan Istri Ferdy Sambo Korban Atau Bukan

Menurut Damanik, penyelidikan tetap akan dilakukan tak hanya untuk memberikan kepastian terhadap keluarga Brigadir J, melainkan juga kepastian bagi PC, istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan bakal terus melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penembakan terhadap Brigadir J alias Yoshua meski Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran hak asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain. Juga hak asasi atas akses keadilan (access to justice) terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia," ujar Damanik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurut Damanik, penyelidikan tetap akan dilakukan tak hanya untuk memberikan kepastian terhadap keluarga Brigadir J, melainkan juga kepastian bagi PC, istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial. Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," kata Damanik.

Meski demikian, dia menyebut harus juga ditelusuri kebenaran apakah PC merupakan korban atau bukan.

"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," kata Damanik.

Namun begitu, menurut dia, untuk saat ini istri Ferdy Sambo memang harus diperlakukan sebagai korban.

"Penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban itu mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis. Itu yang mesti kami kawal," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Diketahui, Dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dengan sang suami Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) hari ini.

Pasangan suami istri ini sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Panggilan sekarang karena ini sudah beralih ke Dirtipidum Bareskrim sudah dilimpahkan kami sudah menerima panggilan untuk pemeriksaan Ibu Putri Candrawathi yang harusnya hari ini," kata kuasa hukumnya, Arman Hanis saat jumpa pers.

Namun dalam pemeriksaan hari ini, hanya Irjen Ferdy Sambo saja yang memenuhi pemeriksaan. Arman pun menjelaskan alasan Putri Candrawathi yang tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan telah disampaikan kepada penyidik.

"Kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke penyidik bahwa keadaan ibu PC belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan ke Bareskrim. Dan kami mohon untuk melakukan koordinasi apabila ingin melakukan pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS