Sukses

Jadi Tersangka Meme Stupa Borobudur, Hari Ini Polda Metro Periksa Roy Suryo

Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Menpora Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Jumat (5/8/2022)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Jumat (5/8/2022). Penyidik Polda Metro Jaya menyebut surat pemanggilan sudah diberikan dan telah diterima oleh yang bersangkutan

"Iya benar, dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Kendati itu, Zulpan kerap menegaskan pemeriksaan tersangka tidak ada kaitannya dengan kehadiran Roy di acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia. Pemeriksaan Roy hanya sebatas kepentingan tim penyidik dan untuk meminta keterangan tambahan.

"Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita - berita itu tidak ada hubungannya, jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo," tegas Zulpan.

Usai kehadiran Roy di acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia, Zulpan berharap, tersangka juga bisa memenuhi panggilannya.

"Kita harapkan yang bersangkutan hari Jumat bisa hadir memenuhi undangan penyidik, pemanggilan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

2 dari 3 halaman

Polisi Akan Bawa Kasus Roy Suryo sampai ke Pengadilan

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan diproses sampai pengadilan.

"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata dia saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Zulpan menyampaikan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo. Pemeriksaan Roy Suryo telah dilakukan sebanyak dua kali.

Meski, Roy tidak dilakukan penahanan karena pelbagai pertimbangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, Zulpan menyatakan, proses hukum tetap berjalan.

"Dipastikan kasua ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar dia.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Namun Roy Suryo tidak ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan kedua, Roy tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan kondisi lemas dan memakai penyangga leher. Akan tetapi Roy Suryo kembali viral karena ada sebuah video yang memperlihatkan kehadirannya di acara touring komunitas mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Awal Mula Kasus Roy Suryo

Adapun, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur diduga mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Setelah viral, Roy Suryo menghapus cuitannya tersebut. Roy Suryo juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy Suryo menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, dia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Gunawan Wibisono

Â