Sukses

Tambah Satu Partai, Total Ada 41 Parpol Masuk di Sipol KPU

KPU kembali memperbaharui data permintaan pembukaan akses Sipol untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Adapun hingga Kamis 4 Agustus 2022, terdapat 49 parpol yang sudah mendapatkan akses.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data permintaan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Adapun hingga Kamis 4 Agustus 2022, terdapat 49 partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan akses.

Terdapat penambahan satu parpol nasional sehingga yang sudah dapat mengakses SIPOL menjadi 41 parpol. Adapun delapan sisanya merupakan parpol lokal Aceh.

Komisioner KPU Idham Holik mengonfirmasi adanya satu partai politik (parpol) baru yang diterima oleh aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

“Satu partai baru yang punya akun sipol. Ya kami informasikn ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipoll,” jelas Idham dikutip, Jumat (5/8/2022).

Idham menjelaskan, partai yang sudah masuk dalam Aplikasi Sipol harus membawa serta berkas dokumen yang diunggah ke Kantor KPU saat mendaftakan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024. Usai dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," jelas Idham.

Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT, ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

2 dari 3 halaman

41 Parpol Siap Ikut Pemilu 2024

Berikut ini hasil rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol KPU per tanggal 4 Agustus 2022 sebagai berikut:

 

A. PARTAI NASIONAL

 

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

41. Partai Masyumi

3 dari 3 halaman

Daftar Parpol Lokal yang Masuk Sipol di KPU

Daftar Parpol Lokal yang Masuk Sipol di KPUHasil rekapitulasi partai politik lokal yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol KPU per tanggal 4 Agustus 2022.

Adapun, Sipol digunakan sebagai medium yang digunakan oleh parpol calon peserta pemilu untuk meng-input data mulai dari profil, kepengurusan domisili, dan keanggotaan yang nantinya akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU.

 

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH:

 

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

 

Reporter: Lydia Fransisca 

Sumber: Merdeka.com