Sukses

8 Pernyataan Terkini Komnas HAM Usai Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kembali menyampaikan sejumlah pernyataan terkini terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kembali menyampaikan sejumlah pernyataan terkini terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua pada Rabu 3 Agustus 2022. Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Agustus 2022 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama kurang lebih 7 jam.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Namun Komnas HAM belum memastikan waktu pastinya memeriksa Ferdy Sambo.

"Pasti (memeriksa Ferdy Sambo) sabar saja," ujar Damanik di Kantor Komnas HAM, Kamis 4 Agustus 2022.

Kemudian, Damanik juga menanggapi terkait pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sudah empat kali diperiksa Tim Khusus Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yoshua.

"Belum, kan kami katakan kami belum bertemu Ferdy Sambo. Tetapi jangan dikontra, kok penyidik (Polri) sudah? (Memeriksa Ferdy Sambo) Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri, dengan ranahnya yang berbeda," kata Damanik.

Selain itu, Damanik juga memastikan bakal terus melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam penembakan terhadap Brigadir J alias Yoshua meski Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Berikut sederet pernyataan terkini Komnas HAM terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 9 halaman

1. Respons Komnas HAM soal Ferdy Sambo Mengaku Sudah 4 Kali Diperiksa Polisi

Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa Tim Khusus Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yoshua.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan respons. Dia mengaku pihaknya belum memeriksa Ferdy Sambo.

"Belum, kan kami katakan kami belum bertemu Ferdy Sambo. Tetapi jangan dikontra, kok penyidik (Polri) sudah? (Memeriksa Ferdy Sambo) Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri, dengan ranahnya yang berbeda," ujar Damanik di Komnas HAM, Kamis 4 Agustus 2022.

Damanik juga mengaku pihaknya bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Namun Komnas HAM belum memastikan waktu pastinya memeriksa Ferdy Sambo.

"Pasti (memeriksa Ferdy Sambo) sabar saja," ucap Damanik.

Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua di Bareskrim Polri. Dia menyatakan sudah empat kali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Hari ini saya hadir memenuhi pangilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Sementara yang keempat adalah di Bareskrim Polri.

"Selanjutnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga," jelas Ferdy.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 9 halaman

2. Tegaskan Penyelidikan Komnas HAM dan Polisi Berbeda

Menurut Damanik, ranah pemeriksaan Komnas HAM berbeda dengan tim penyidik gabungan Polri. Dia mengatakan, Polri memeriksa untuk menentukan tersangka, sementara Komnas HAM mencari ada tidaknya pelanggaran HAM.

"Mereka penyidikan dalam rangka ya menentukan seseorang tersangka atau tidak. Komnas HAM kan mementukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak. Itu yang beda, tujuannya beda," kata dia.

Damanik memastikan tak ada persaingan dengan Polri dalam memeriksa saksi maupun tersangka. Menurut Damanik, pemeriksaan terhadap seseorang tergantung pada kebutuhan yang ada.

"Tetapi apakah ini bersaing? Ya enggak. Buktinya datang kemari, kan, Pak Wakapolri, Pak Irwasum sebagai ketua timsus, coba lihat itu. Siapa lagi yang datang? Kabag Itelkam, Kadiv berkali-kali kembali," kata dia.

 

4 dari 9 halaman

3. Sebut Bakal Lapor Mahfud Md Jika Ferdy Sambo Berbelit soal CCTV

Kemudian, Damanik menyebut, salah satu yang bakal didalami oleh Komnas HAM dalam pemeriksaan Ferdy Sambo yakni terkait tidak aktifnya kamera pengawas atau CCTV saat terjadi adu tembak di kediamannya.

"Misalnya saya bilang 'ini kenapa CCTV-nya tidak bekerja? Apakah disambar petir atau katanya memang sudah lama tidak berfungsi? Kan dua keterangan berbeda-beda. Komnas HAM tidak punya kewenangan meminta, tapi kami punya wewenang untuk bertanya, coba jelaskan kasus yang terjadi," kata dia.

Damanik menyebut pihaknya bakal melapor kepada Menko Polhukam Mahfud Md bila Ferdy Sambo berbelit saat diperiksa pihaknya.

"Kalau tidak dijelaskan dengan baik, saya akan lapor kepada Pak Menko. Pak Menko mereka enggak mau jelaskan, padahal kami penting dapatkan informasi itu. Kita semua penting mendapatkan informasi, untuk mengetahui duduk soalnya," kata Damanik.

Damanik memastikan pihaknya tidak akan puas dengan jawaban rusaknya CCTV. Dia akan terus menelusuri demi terangnya peristiwa dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam baku tembak di kediaman Ferdy Samno.

"Kalau seandainya, kita berandai-andai 'o iya ternyata dia sudah rusak sejak lama', maka cara kita adalah cari sumber-sumber data informasi yang lain melalui hp, melalui ini, dan macam-macamm Tapi kalau ternyata itu ada kesengajaan, itu kan masalah begitu," papar Damanik.

 

5 dari 9 halaman

4. Minta Harus Dibuktikan Istri Ferdy Sambo Korban Atau Bukan

Lalu, Damanik memastikan bakal terus melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penembakan terhadap Brigadir J alias Yoshua meski Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran hak asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain. Juga hak asasi atas akses keadilan (access to justice) terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia," ucap dia.

Menurut Damanik, penyelidikan tetap akan dilakukan tak hanya untuk memberikan kepastian terhadap keluarga Brigadir J, melainkan juga kepastian bagi PC, istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial. Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," kata Damanik.

Meski demikian, dia menyebut harus juga ditelusuri kebenaran apakah PC merupakan korban atau bukan.

"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," kata Damanik.

Namun begitu, menurut dia, untuk saat ini istri Ferdy Sambo memang harus diperlakukan sebagai korban.

"Penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban itu mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis. Itu yang mesti kami kawal," terang dia.

 

6 dari 9 halaman

5. Akan Fokus Dalami Keterangan Hasil Balistik Terkait Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah anggotanya yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Komnas HAM belum mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga jenderal tersebut. Pasalnya, saat ini tengah fokus untuk mendalami keterangan hasil balistik dan digital forensik tim Puslabfor dan Siber Bareskrim Polri.

"Kita pelajari dulu kasusnya apalagi masih ditangani Polri. Sementara fokus kami kepada balistik dan digital forensik," ucap Damanik saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (5/8/2022).

Pasalnya, lanjut dia, Komnas HAM saat ini ingin memastikan kebenaran informasi terkait dengan keterangan CCTV yang simpang siur adanya perbedaan satu dengan lainnya. Alhasil, atas perbedaan pendapatan tersebut bisa memunculkan indikasi dugaan upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum (obstruction of justice).

"Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice," tutur Ahmad.

Menurutnya, ihwal penyebab kerusakan CCTV yang membuat pokok kejadian dalam kasus tewasnya Brigadir J tidak terekam harus diusut guna membongkar perkara yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan

"Lebih lanjut, kami tentu ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Joshua, apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," ucapnya.

"Juga isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami," sambungnya.

 

7 dari 9 halaman

6. Akan Pastikan Tak Ada Kekerasan dalam Pemeriksaan Bharada E oleh Polisi

Kemudian Damanik menyebut kini pihaknya akan memastikan apakah penyelidikan terhadap Bharada E berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak (menggangu penyelidikan Komnas HAM). Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar," ujar Damanik.

Menurut dia, Komnas HAM sudah menandatangani perjanjian dengan Polri untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap saksi maupun tersangka tak ada kekerasan di dalamnya.

"Komnas HAM punya perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri. Saya tanda tangan dengan Pak Listyo, sebelumnya dengan Pak Idham Aziz, sebelumnya dengan Pak Tito, kita tanda tangan. Salah satunya adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan, itu di mana bisa dilihat? Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kita akan tetap awasi," jelas Damanik.

 

8 dari 9 halaman

7. Akan Dalami soal Bharada E Gunakan Senjata Jenis Glock-17

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Absara mengatakan, pihaknya kembali melanjutkan pemeriksaan guna mendalami hasil uji balistik yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri atas insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Jadi agenda hari ini terutama kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Absara di kantornya, Jumat (5/8/2022).

Adapun, Tim Komnas HAM juga akan mengecek terkait nomor registrasi senjata api. Hal itu juga berkaitan kepastian senjata yang disebut dalam baku tembak antara Bharada E memakai senjata Glock-17 sedangkan Brigadir J memakai HS-19.

"Misalnya begini registernya atas nama siapa senjata tersebut, terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak. Kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," ujarnya.

Selain memastikan senjata itu, Beka juga mengatakan jika dalam pemeriksaan terhadap Puslabfor Polri ini juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami temuan-temuan lain yang didapat Tim Khusus kepolisian.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini doketahui rombongan Tim Labfor datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Mereka datang pukul 08.35 WIB, sementara jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

Mereka kompak datang menggunakan batik. Rombongan itu langsung memasuki kantor Komnas HAM dan menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan.

 

9 dari 9 halaman

8. Bakal Periksa 25 Polisi

Terakhir, Beka mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa 25 personel kepolisian yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Ini terkait ketidakprofesionalan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

"Kami belum mengagendakan begitu, tapi tidak tertutup kemungkinan artinya kami kan harus step by step nih setiap langkah begitu," kata Beka.

Beka mengatakan jika dalam pemeriksaan hari ini tim Puslabfor Polri terkait balistik juga dihadiri Tim Siber Bareskrim Polri, maka terkait 25 personel atas ketidakprofesionalan akan diperiksa.

"Kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian tapi terkait dengan 25 orang segala macem belum kami putuskan," jelas Beka.