Liputan6.com, Jakarta Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Jumat (5/8/2022).
Pengacara Roy, Pitra Romadoni, memastikan kliennya hadir memenuhi pemeriksaan tersebut.
"Iya hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi.
Advertisement
Hanya saja, dia enggan menjelaskan waktu pasti kedatangan Roy dalam pemeriksaan kali ini. Roy rencananya diperiksa mulai pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, surat panggilan terhadap Roy telah dilayangkan dan diterima.
Dia beralasan, pemanggilan terhadap Roy lantaran penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan,"Â kata Zulpan.
Namun, dia masih enggan membeberkan soal penahanan terhadap Roy. Dia menyebut, keputusan itu akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.
"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Penahanan itu diatur memang tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik," pungkasnya.
Pada kasus penistaan agama terkait penyebaran meme stupa Borobudur ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Polisi berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan diproses sampai pengadilan.
"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata dia saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).
Â
Advertisement
Tak Ditahan
Zulpan menyampaikan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo. Pemeriksaan Roy Suryo telah dilakukan sebanyak dua kali.
Meski, Roy tidak dilakukan penahanan karena pelbagai pertimbangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, Zulpan menyatakan, proses hukum tetap berjalan.
"Dipastikan kasua ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar dia.
Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Namun Roy Suryo tidak ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan kedua, Roy tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan kondisi lemas dan memakai penyangga leher. Akan tetapi Roy Suryo kembali viral karena ada sebuah video yang memperlihatkan kehadirannya di acara touring komunitas mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka