Sukses

Momen Jokowi Tak Janji Kabulkan Permintaan Doni Monardo soal Dana Pensiun TNI

Jokowi menjawab permintaan kenaikan dana pensiun purnawirawan TNI AD oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Letjen (Purn) Doni Monardo. Begini ceritanya.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab permintaan kenaikan dana pensiun purnawirawan TNI AD oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Letjen (Purn) Doni Monardo. Jokowi tidak bisa janji bakal menaikan dana pensiun karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam negeri sedang sulit.

"Saya tidak janji, karena tadi saya sampaikan bahwa APBN kita berada di posisi tidak mudah," ujar Jokowi saat acara silahturahmi nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Acara ini dihadiri oleh Doni Monardo. Saat sambutannya memohon kepada Jokowi untuk menaikkan dana pensiun AD karena terbilang rendah.

Namun demikian, Presiden Jokowi mengaku akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menghitung apakah memungkinkan pemerintah bisa menambah dana pensiun untuk para TNI AD tersebut.

"Pulang dari sini saya akan panggil menteri keuangan. Akan saya ajak itung-itungqn, kalau nanti itung-itungan sudah final akan saya sampaikan kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian," ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengakui memang gaji pensiunan TNI AD terbilang rendah. Apalagi untuk purnawirawan yang berada di Jakarta uang pensiun yang dikantongi sangat kurang.

"Saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka 2,6 juta betul? untuk bintara berada di angka 3,5 juta, bener? dan untuk perwira pertama kapten 4,1 juta, betul? saya tahu saya tahu saya tahu apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," ujar Jokowi.

Kepala negara ini bilang, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 tetapi masih tidak mencukupi.

"Pemerintah telah memberikan THR, pemerintah juga telah memberikan gaji ke-13 tapi saya juta tahu itu tetap masih kurang," imbuhnya.

 

2 dari 3 halaman

Doni Monardo Harap Jokowi Naikkan Dana Pensiun untuk Purnawirawan TNI AD

Ketua Umum PPAD Letjen (Purn) Doni Monardo berharap Presiden Jokowi menaikkan tunjangan dana pensiun bagi purnawirawan TNI AD. Menurut dia, keinginan tersebut merupakan harapan dari para tamtama dan bintara purnawirawan TNI AD.

Hal ini disampaikan Doni dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD 2022 di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Dalam acara ini, hadir secara langsung Presiden Jokowi, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, hingga Menteri Pertahana Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden, mohon maaf kami harus menyampaikan pesan sponsor dari para senior, termasuk dari para Tamtama dan Bintara purnawirawan," kata Doni Monardo sebagaimana disiarkan di Youtube PPAD TNI TV, Jumat.

"Mudah-mudahan pemerintah dan negara memiliki anggaran yang cukup mohon kiranya berkenan untuk menambah tunjangan pensiun bagi para purnawirawan," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa pengabdian seorang bhayangkari negara tidak mengenal batas, ruang dan waktu. Doni pun melihat saat ini sebagian besar para purnawirawan TNI AD masih perlu mendapat kesejahteraan.

"Karena itulah program utama yang kami gulirkan adalah bidang kesejahteraan. Karena sebagian besar purnawirawan masih perlu mendapatkan di bidang kesejahteraan," ujarnya.

Doni menuturkan bahwa total ada sekitar 8.000 purnawirawan TNI AD dari semua tingkatan. Mulai dari, tamtama, bintara, hingga perwira tinggi, termasuk purnawirawan Kowad.

"PPAD bertekad mencetak para purnawirawan entrepreneur, sehingga tidak saja mengingkatkan kesejahteraan mereka tetapi juga keluarga. Masyarakat bermuara kepada kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi," jelas Doni.

Dia menyampaikan bahwa pensiun hanyalah urusan administrasi. Doni menekankan para purnawirawan tetap harus mengabdi kepada bangsa dan negara sebagaimana filosofi sebagai tentara.

Bahkan, dia menilai, ruang pengabdian purnawirawan TNI semakin luas setelah masuk masa pensiun. Tak hanya di bidang pertahanan serta keamanan, namun juga ekonomi, sosial, budaya, hingga politik yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

"Termasuk menciptakan lapangam kerja. Sebagaimana yang tadi Bapak Presiden telah saksikan sendiri, ada purnawirawan yang mampu menciptakan lapangan kerja dengan karyawan mencapai ribuan orang," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Batal Kelola Dana Pensiun PNS dan TNI-Polri

BPJS Ketenagakerjaan batal mengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) untuk ASN atau PNS dan TNI/Polri.

Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai Pihak Terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro dalam keterangannya, Rabu 6 Oktober 2021.

"Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," terang Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK,  manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com