Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah rampung memeriksa berkas dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Demokrat hari ini, Jumat (5/8/2022). Pemeriksaan hanya dilakukan selama 58 menit.
"Partai Demokrat telah mendaftar ke KPU RI. 58 menit kemudian kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran parpol Partai Demokrat yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol," kata Idham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Idham menjelaskan bahwa KPU RI pada Jumat (5/8/2022) ini hanya menerima satu partai politik pendaftar yaitu Partai Demokrat pada pukul 14.00 WIB. Sehingga, proses pengecekan kelengkapan dokumen juga berlangsung cepat.
"Jadi proses pengecekan kelengkapan dokumen ini lebih cepat lagi yaitu 58 menit dan tepat pada 14.58 WIB KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu lengkap," kata dia
Idham menjelaskan total terdapat sembilan partai politik (parpol) yang dokumen persyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap. Termasuk Partai Demokrat yang mendaftar hari ini.
"Jadi dengan demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada 9 ya termasuk Partai Demokrat," jelas Idham.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dokumen 9 Parpol Dinyatakan Lengkap
Adapun kesembilan partai tersebut antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang atau (PBB).
Kemudian, ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda perubahan Indonesia atau Partai Garuda, yang kesembilan Partai Demokrat.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement