Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah resmi ditahan polisi pada Jumat 5 Agustus 2022. Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
"Pada hari ini atas pertimbangan dari penyidik, memutuskan bahwa tersangka Roy Suryo ditetapkan menjadi tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Zulpan kemudian menjelaskan terkait alasan penahanan terhadap Roy Suryo. Dia mengatakan, eks kader Partai Demokrat itu ditahan lantaran ada kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata Zulpan.
Bukan hanya itu saja, penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya akun Twitter Roy Suryo, satu buah telepon genggam tersangka, dan yang dipunyai oleh Ade Suhendrawan.
"Disita karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," papar Zulpan.
Kemudian, Zulpan mengatakan, yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan.
Pada kasus tersebut Roy dikenakan pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikut sederet fakta terkini terkait perkembangan kasus Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Polisi Tahan Roy Suryo
Polisi resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, yang bersangkutan diketahui menjadi tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
"Pada hari ini atas pertimbangan dari penyidik, memutuskan bahwa tersangka Roy Suryo ditetapkan menjadi tahanan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Alasan Penahanan Roy Suryo
Zulpan mengatakan, alasan pihaknya menahan eks kader Demokrat ini lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Bukan hanya itu saja, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan sebagai barang bukti diantaranya akun Twitter Roy Suryo, satu buah telepon genggam tersangka dan yang dipunyai oleh Ade Suhendrawan.
"Disita karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," tutur Zulpan.
3. Ancaman Hukuman
Terakhir, menurut Zulpan, Roy Suryo terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan.
Pada kasus tersebut Roy dikenakan pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Zulpan.
"Ketiga, pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," jelas Zulpan.
Advertisement