Sukses

Mengusut Pelanggaran Etik Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, buntut dari kasus kematian Brigadir J. Ferdy kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J diduga tewas dalam adu tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang memeriksa 25 anggota Polri berkaitan dengan proses penyelidikan awal kasus meninggalnya Brigadir J.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus Polri terkait menyangkut masalah tersebut menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Minggu (7/8/2022).

Dedi menuturkan, Irsus Polri memutuskan untuk menempatkan Irjen Ferdy Sambo di sebuah ruangan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk mempermudah pemeriksaan.

Adapun, dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Ferdy terlihat pada saat pengusutan awal meninggal Brigadir J.

Dedi memaparkan kembali hal-hal yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan pelanggaran prosedur. Misalnya, pada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), disebutkan ada pengambilan rekaman CCTV dan sebagainya.

Namun, Dedi belum membeberkan lebih dalam mengenai hal tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Ferdy Sambo masih berlangsung.

"Nanti saya jelaskan kalau sudah lengkap," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Belum Tersangka dan Tidak Ditahan

Lebih lanjut, Dedi menepis kabar Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J. Menurut dia, informasi itu keliru.

"Ya belum (tersangka). Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah. Tidak benar ada itu (penangkapan)," ucap jenderal bintang dua Polri ini.

Dedi mengungkapkan bahwa Kapolri membentuk dua tim dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat khusus (Irsus).

Dijelaskan, tim khusus akan membuktikan secara ilmiah penyebab kematian Brigadir J. Sementara itu Inspektorat Khusus menggali dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri pada saat mengusut kasus tersebut.

"Jadi timsus ini kerjanya adalah pro justicia, selain timsus ada juga inspektorat khusus. Jadi harus bisa membedakan," ujar dia.

Lebih jauh, Dedi menerangkan, Inspektorat Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang anggota Polri yang diduga melanggar kode etik. Setidaknya 4 orang sudah ditempatkan di ruang khusus dalam rangka pembuktian.

"Penempatan ruang khusus dalam konteks pemeriksaan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dalam insiden adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.  

Dalam kasus ini, Bharada E dipersangkakan melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.

"Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Andi. 

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan, dengan penerapan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri. "Jadi bukan bela diri," ucap jenderal bintang satu itu menegaskan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Bharada E terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," ucap Andi Rian.