Sukses

Mahfud Md Tegaskan Pelanggaran Etik Irjen Ferdy Sambo Bisa Juga Masuk Ranah Pidana

Mahfud menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Sambo seharusnya bisa dilakukan sejajar dengan dugaan pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sambo diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pelanggaran Ferdy Sambo bisa masuk ranah etik dan juga ranah pidana.

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice,” kata Mahfud pada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Mahfud menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Sambo seharusnya bisa dilakukan sejajar dengan dugaan pidana. “Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yg hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

 

2 dari 2 halaman

Perpol Nomor 7

Diketahui penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35

“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;

sesuai Pasal 25 Ayat 5

“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.