Sukses

Pengacara Sebut Bharada E Ungkap Pelaku Lain di Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E meralat seluruh keterangan awal, Terungkap ada Pelaku lain dalam kasus meninggalnya Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer menjalani pemeriksaan ulang pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait peristiwa berdarah baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Namun itu bukan fakta yang sesungguhnya.

"(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada RE mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.

2 dari 3 halaman

LPSK: Bharada E Tidak Mahir Menembak, Baru Latihan Maret 2022

Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya diduga terjadi adu tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap kepolisian.

 

Edwin membeberkan fakta temuannya bahwa Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tuturnya.

Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucap Edwin.

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Sementara jouncto atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Sementara penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Â