Liputan6.com, Jakarta Bharada E alias Richard Eliezer, telah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan, alasan melakukan pemeriksaan ulang lantaran kliennya selama ini merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disusun pimpinannya.
Advertisement
"Katanya, ya ini perintah, ikutilah skenario yang ada ini supaya kamu (Bharada E) aman, kami pimpinan, ya kamu laksanakan perintah dari kami," ujar Deolipa dikutip dari video dikutip Senin (8/8/2022).
Deolipa mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kalinya adalah sebuah kebohongan dari Bharada E. Sehingga pada pemeriksaan ulang beberapa waktu lalu, kliennya mengatakan sejujurnya bahwa selama ini, dirinya mendapatkan tekanan.
"Cerita terdahulu yang di BAP adalah tidak benar, karena dulu ada tekanan dari pihak-pihak luar," katanya.
Deolipa berujar, ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin kebenaran misteri kematian Brigadir J ini tidak terungkap. Sehingga Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disiapkan oknum terkait kasus ini.
"Tekanan ini kadang-kadang dari dia (Bharada E) harus bicara apa, harus bertindak apa, ya ada tekanan dari orang-orang yang memang upaya kasus ini menjadi kabur dan dia menjadi kambing hitam," tuturnya.
Deolipa mengatakan, Bharada E tidak ingin lagi menjadi kambing hitam dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu terkait kasus kematian Brigadir J ini. Sehingga akhirnya kliennya membuka semua peristiwa dari kematian Brigadir J.
"Kemarin-kemarin dia ngikutin perintah, tapi kemudian setelah dia sadar dan merenung dia berubah menjadi orang yang bebas bicara apa adanya," ungkapnya.
Pengacara Sebut Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
"Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa kepada Liputan6.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.
"Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.
"Saya tidak menggatakannya ya," tambahnya.
Sementara saat disinggung, apakah Bharada E mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik terhadap Brigadir J, Deolipa enggan untuk berbicara lebih detail. Dia hanya menunggu hasil autopsi dari jenazah Brigadir J.
"Nggak tahu, sementara enggak tahu dulu ya, karena sedang didalami," ungkapnya.
Sementara terpisah, Muhammad Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E akan mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, mengenai kasus kematian Brigadir Yoshua.
"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.
Advertisement
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adu tebak antara Bharada E dengan Brigadir J disebut karena adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Saat ini istri Ferdy Sambo tersebut masih mejalani pengobatan untuk menhilangkan trauma yang dialaminya.
Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
Sementara jouncto atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Sementara penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.