Sukses

Kejagung Periksa Chairal Tanjung Terkait Kasus Korupsi Garuda

Kejagung memeriksa terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah Chairal Tanjung (CT) selaku Komisaris PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (IS) selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero), dan Ike Andriana (IA) selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015

"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun. Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.

*Berita ini mengalami perbaikan judul karena murni kesalahan redaksi. Kami mohon maaf atas pihak yang dirugikan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Identitas Ketiga Tersangka

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK.

"Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Burhanuddin.

Diketahui, Kejagung Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Agus Wahyudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS