Sukses

Pernyataan Benny Mamoto Viral Soal Insiden Brigadir J, Sebut Bharada E Juara Menembak

Pernyataan Benny Mamoto itu terkait peristiwa adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto viral di sosial media (sosmed) Twitter.

Pernyataan Benny Mamoto itu terkait peristiwa adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

Dalam sebuah wawancara, Benny mengungkapkan kronologi awal kejadian adu tembak. Menurut Benny, kejadian itu bermula dari adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

"Kebetulan saya tadi turun langsung mendengar dari tim penyidik, dari Polres Jakarta Selatan. Saya perlu turun karena banyaknya silang informasi yang membuat bingung masyarakat, sehingga saya turun langsung, mendengar langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada, termasuk foto-foto yang ada," ucap Benny.

"Jadi kasus ini kan memang berawal dari terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, dia masuk ke kamar kemudian istri dari Ferdy, Bharada E mendengar, langsung turun untuk mengecek ada kejadian apa. Setelah turun ternyata ditemui disitu ada Brigadir J yang justru malah menodongkan senjata kemudian melakukan tembakan-tembakan, nah kemudian terjadilah tembak-menembak yang akhirnya Brigadir J meninggal dunia," sambung dia.

Benny kemudian menyebut, saat adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E, semua tembakan Brigadir J meleset karena tidak fokus.

"Mungkin ini orang sering bertanya dalam kasus ini kenapa 7 tembakan Brigadir J ga ada yang kena, sementara 5 tembakan Bharada E itu kena semua," terang Benny.

"Nah yang pertama perlu dijelaskan bahwa kondisi Brigadir J ini dalam keadaan panik, dalam keadaan tidak fokus untuk membidikan senjatanya karena kaget ketauan, sehingga arah tembakannya tidak menentu, di samping itu juga terhalang oleh tangga," sambung Benny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sebut Bharada E Jago Menembak

Benny lantas menyebut jika rupanya Bharada E jago menembak, bahkan juara menembak. Oleh karena itu, semua bidikan Bharada E tepat sasaran di tubuh Brigadir J.

"Nah sementara Bharada E ini dapat fokus karena dia ada di atas, bisa mengarahkan senjatanya ke Brigadir J, ini posisinya ya, sehingga memudahkan dia membidik. Di samping itu Bharada E ini ternyata memang juara menembak dari Brimob sehingga bidikannya tepat," jelas Benny.

Sementara itu, pernyataan Benny Mamoto tersebut rupanya berbanding terbalik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap kepolisian.

Keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis 4 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Bharada E Disebut LPSK Baru Belajar Menembak

Edwin membeberkan fakta temuannya bahwa Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tuturnya.

Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucap Edwin.

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ucapnya.

 

4 dari 4 halaman

LPSK Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Polres Jaksel

Alhasil menurut Edwin apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Kala itu Polres Jakarta Selatan menyebut Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya spirinnya adalah driver," sebutnya.

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi Brigadir J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," tuturnya.

Di samping itu, LPSK juga telah memastikan jika proses permohonan Bharada E sebagai saksi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama pascapenetapan tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu 3 Agustus 2022 malam, masih ditindaklanjuti.

"Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai Undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.

Aturan untuk menjadi JC, kata dia, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.