Sukses

Kenapa Bharada E Tak Berani Tolak Perintah 'Atasan' Untuk Bunuh Brigadir J?

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tak berani menolak saat diperintah atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tak berani menolak saat diperintah atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan, patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama sajalah," kata Deolipa saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.

Ia menyebut, alasan Bharada E tidak dapat menolak perintah dari atasan karena adanya Undang-Undang (UU).

"(Tidak menolak perintah karena) ada UU dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," sebutnya.

Selain itu, terkait dengan pengakuan awal Bharada E yang menyebut tidak ada tembak-menembak dan ternyata pernyataan barunya melakukan penembakan satu kali, menurut Deolipa, tembak-menembak yang dimaksud itu adanya balasan dari orang lain.

"Yang dimaksud tembak-menembak itu kita menembak, sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak-menembak, tapi tembak-tembak," ungkapnya.

"(Soal eksekusi) nah itu saya enggak bisa bilang," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Diperintah Atasan

Deolipa sebelumnya mengatakan, kliennya diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Diketahui, Bharada E saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasanya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).

Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan. Ia memastikan bukan dan diperintah oleh atasannya langsung.

"Enggak, enggak (sesama ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

LPSK Bakal Gali Keterangan Terbaru Bharada E

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, telah menerima permohonan pengajuan Bharada E alias Richard Eliezer, sebagai justice collaborator (JC) di kasus kematian Brigadir J.

Permohonan Bharada E menjadi justice collaborator telah disampaikan melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. Termasuk juga keterangan baru dari Bharada Eliezer.

"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E dan juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dan juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP)," terang Edwin Partogi, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Meskipun dalam keterangan Bharada E sempat berubah-ubah, Edwin Partogi tidak ambil pusing. Ke depan LPSK bakal menggali keterangan terbaru dari Bharada E. Di sisi lain, keterangan yang akan diminta LPSK akan menjadi penilaian apakah Bharada E pantas menjadi justice collaborator.

"Kita mengacu pada informasi terakhir saja, kalau informasi terakhir ini benar dan kemudian Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama, memenuhi unsur JC," ucap Edwin.

Lebih lanjut, LPSK juga akan menjamin perlidungan kepada keluarga Bharada E karena termasuk dalam kepentingan juga. Meskipun Edwin tidak merinci bentuk-bentuk perlindungan tersebut berupa apa.

"Sangat tergantung pada kebutuhan. Misal perlindungan fisik, itu penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan ketat atau monitoring. Jadi sangat bergantung dari hasil penilaian pendalaman LPSK," imbuhnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com