Sukses

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Komnas HAM: Ceritakan yang Sesungguhnya

Sedari awal, Anam telah menyarankan kepada Bharada E untuk mengajukan justice collaborator. Komnas HAM bahkan sudah berkomunikasi dengan Ketua LPSK.

Liputan6.com, Jakarta Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E kembali mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan selaku justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik turut mendukung upaya justice collaborator yang diajukan Bharada E. Dengan begitu, Bharada E bisa memberikan kesaksian sejujurnya sehingga kasus ini segera terungkap kebenarannya.

"Sekarang dia mau, Alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (9/8).

Sedari awal, Anam telah menyarankan kepada Bharada E untuk mengajukan justice collaborator. Komnas HAM bahkan sudah berkomunikasi dengan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Dari awal kami sudah usulkan itu. Saya bahkan sudah sampaikan pada Pas Hasto sendiri kan, sebagai kolega sesama lembaga negara. Kasih dong dia justice collaborator, tapi kan ada syarat, dia (Bharada E) kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK," ujar Taufan.

Bharada E Ajukan JC

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

 

2 dari 2 halaman

Keyakinan Tersangka Lain

Selain itu Deolipa juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.

Dia bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada E dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tuturnya.

Kendati itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

Setelah permohonannya kami terima (menemui Bharada E)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin, 8 Agustus 2022.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.comÂ