Sukses

KPU: Berkas 13 Partai Sudah Dinyatakan Lengkap dan Masuki Tahapan Verifikasi

Idham Holik menyatakan dari total 18 partai yang sudah mendaftar ke KPU, baru 13 partai yang sudah dinyatakan lengkap dan bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan terhadap partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Syaratnya, mereka harus memiliki akun di sistem informasi partai politik (SIPOL) dan mendatangi langsung Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas kepartaiannya guna dapat dinyatakan lengkap dan tidak lengkap sesuai dengan data di SIPOL.

Hingga hari ke-9, Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan dari total 18 partai yang sudah mendaftar ke KPU, baru 13 partai yang sudah dinyatakan lengkap dan bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Sisanya masih dinyatakan belum lengkap dan bisa melengkapi hingga masa tenggat pada 14 Agustus 2022.

"Ada 5 yang sudah datang mendaftar tapi belum lengkap. Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Idham merinci, kelima partai tersebut adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku Indonesia.

Kemudian, lanjut Idham, terdapat 13 partai yang sudah dapat diverifikasi oleh KPU secara administrasi dan faktual. Mereka adalah PBB, NasDem, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Garuda, Demokrat, Gelora, PKN, PKB, Hanura dan Gerindra.

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, 13 partai itu akan langsung menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

3 Kategorisasi Peserta Pemilu 2024

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS