Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak awal menduga adanya upaya pengaburan fakta atas kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 8 Agustus 2022.
Hal itu diakui Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, lantaran sulitnya mengkonfirmasi keterangan para saksi dengan barang bukti semisal CCTV yang dikatakan rusak maupun jejak komunikasi orang yang terlibat, sebagai data pendukung.Â
Baca Juga
"Hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat Khusus (Insus) bahwa ada dugaan-dugaan, misalnya pengaburan fakta itu kan. Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta Irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami, juga ada indikasi-indikasi itu (pengaburan fakta)," ucap Taufan kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).Â
Advertisement
Oleh karena itu, Taufan mengatakan pemeriksaan terhadap hasil penelitian Tim Siber Bareskrim Polri terkait hasil digital forensik berupa rekaman CCTV di tempat kejadian serta data komunikasi dari 15 ponsel yang diperiksa sangat penting untuk mengungkap kasus ini.Â
"Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," kata dia.
Pasalnya diketahui bahwa Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari ajudan atau adc hingga asisten rumah tangga (art) Irjen Ferdy Sambo.Â
Namun, baru-baru ini dikabarkan bahwa keterangan tersebut telah berubah, yang artinya turut mengubah konstruksi peristiwa sebelumnya.
"Kalau keterangan orang per orang coba dilihat awal dikatakan begini, untuk pembandingnya kan sulit maka kembali ke dia, ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan," ujar dia.
"Tapi kalau misalnya ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengonstruksikan peristiwanya," sebutnya.
Meski demikian, lanjut Taufan, saat ini penyelidikan pihaknya telah lebih fokus untuk membuktikan kejadian yang terjadi antara rumah pribadi di Jalan Saguling Tiga sampai di rumah singgah di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.Â
"Walaupun dibandingkan dengan minggu-minggu di awal, ini sudah lebih fokus, udah. Kita bicara antara Saguling Tiga dengan Duren Tiga saja ini. Jangan dikaitkan ke mana-mana lagi," sebutnya
Â
Â
Â
Bharada E Revisi Keterangan
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dia merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tindak pidana itu.
Fakta itu diungkapkan penasihat hukum atau pengacara yang mendampinginya saat diperiksa, Muhammad Boerhanuddin. Dia mengatakan, kliennya mengungkapkan fakta sebenarnya yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu 7 Agustus 2022.
Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu (6/8) pukul 22.00 WIB sampai Minggu (7/8). Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Nyata tak demikian.
"(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.
Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.
"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada RE) merasa plong, lega gitu udah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement