Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan mulai memeriksa tiga penilai aset yang diambil alih (AYDA) dan auditor laporan keuangan Bank Lippo. Mereka diperiksa seputar apakah penilaian dan audit sudah compliance atau taat dengan standar pemeriksaan atau belum. Satu di antara auditor yang diperiksa adalah adalah Ernst & Young. Sedangkan penilai yakni PT Profalindo Nusa, Pronilai Consulist, dan PT Satya Graha Tara. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Darmin, satu di antara tiga penilai AYDA yang diperiksa adalah penilaian pada laporan keuangan per 30 September dan 31 Desember 2002. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran ringan maka penilai akan dikenakan sangsi peringatan. Sedangkan jika berat perusahaan penilai akan dibekukan dan kalau berat sekali maka perusahaan penilai akan ditutup. Rencananya, hasil pemeriksaan penilai akan selesai pada dua pekan mendatang. Untuk auditor diperlukan waktu lebih lama karena prosedur dan standar auditing yang lebih rumit.
Sebelumnya, tim penilai independen valuasi aset sempat menyatakan bahwa nilai AYDA Bank Lippo saat ini, tak jauh berbeda dengan perhitungan awal, yakni senilai Rp 2,4 triliun. Konsekuensinya, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Lippo masih di atas 20 persen. Karena itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional memastikan tak perlu melakukan right issue atau penerbitan saham untuk dijual untuk meningkatkan modal Bank Lippo [baca: Bank Lippo Tak Perlu Right Issue].(ORS/Susanti Jo dan Donny)
Menurut Darmin, satu di antara tiga penilai AYDA yang diperiksa adalah penilaian pada laporan keuangan per 30 September dan 31 Desember 2002. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran ringan maka penilai akan dikenakan sangsi peringatan. Sedangkan jika berat perusahaan penilai akan dibekukan dan kalau berat sekali maka perusahaan penilai akan ditutup. Rencananya, hasil pemeriksaan penilai akan selesai pada dua pekan mendatang. Untuk auditor diperlukan waktu lebih lama karena prosedur dan standar auditing yang lebih rumit.
Sebelumnya, tim penilai independen valuasi aset sempat menyatakan bahwa nilai AYDA Bank Lippo saat ini, tak jauh berbeda dengan perhitungan awal, yakni senilai Rp 2,4 triliun. Konsekuensinya, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Lippo masih di atas 20 persen. Karena itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional memastikan tak perlu melakukan right issue atau penerbitan saham untuk dijual untuk meningkatkan modal Bank Lippo [baca: Bank Lippo Tak Perlu Right Issue].(ORS/Susanti Jo dan Donny)