Sukses

Tidak Ada Tembak Menembak di Peristiwa Terbunuhnya Brigadir J

Keputusan Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan memutuskan untuk menjadi justice collaborator kian membuat terang peristiwa.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Menurutnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu tewas diduga dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo dan beberapa personel lainnya.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurut Listyo, keputusan Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan memutuskan untuk menjadi justice collaborator kian membuat terang peristiwa.

"Saudara E telah mengajuakan JC (Justice Collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding bekali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Listyo.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman Mati

Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Menurut dia, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.

Ancaman pasal ini menurut Agus, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.Â