Sukses

Polri: Yang Buat Bharada E Mau Jujur Itu Timsus, Bukan Kuasa Hukum

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan pengakuan Kuasa Hukum Bharada E yang seolah-olah mengambil buah dari jerih payah Tim Khusus (Timsus) terkait pengakuan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan pengakuan Kuasa Hukum Bharada E yang seolah-olah mengambil buah dari jerih payah Tim Khusus (Timsus) terkait pengakuan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, awalnya, Bharada E didampingi kuasa hukum yang ditunjuk dari pihak Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Kan ini pengacara yang ditunjuk oleh keluarga FS ini akhirnya mengundurkan diri. Dia statusnya sebagai tersangka, maka saat dia akan dilakukan pemeriksaan, dia harus kita siapkan pengacara. Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan enggak fair gitu," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, Timsus berusaha membuat Bharada E memberikan keterangan sejujur-jujurnya dalam kasus kematian Brigadir J. Upaya tersebut pun akhirnya membuahkan hasil.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasihan orang tuanya, didatangkan, adalah upaya untuk membuat dia terbuka. Bahwa ancaman hukumannya juga berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ungkap Agus.

"Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia. Ini kan enggak fair," sambungnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, titik terang diperoleh saat Bharada E atau RE yang disebut menembak Brigadir J karena membela diri memberi kesaksian terbalik dan mengungkap ceritanya melalui sebuah surat.

"Bharada RE ingin menyampaikan unek2 dia ingin menulis sendiri. Yang bersangkutan menulis dari awal (cerita kematian Brigadir J) dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai, dari situlah pemeriksaan riksus karena ada unsur pidananya kita limpahkan ke Bareskrim," kata Agung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/202).

 

2 dari 3 halaman

Membawa ke Arah Tersangka

Agung melanjutkan, kesaksian Bharada E membawa Polri akhirnya menetapkan status tersangka selanjutnya kepada Bripka RR. Alhasil, Bripka RR juga dikenakan sanksi pidana seperti Bharada E.

Dia mengaku, kasus semakin menemukan titik terang usai memeriksa atasan dari keduanya yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berujung penetapan tersangka terhadap sang jenderal bintang dua tersebut.

"Kemudian kemarin, timsus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob dan juga telah ditemukan bukti cukup FS melakukan tindak pidana dan ditetapkan tersangka," jelas Agung.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.

"Tersangka FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Berdasarkan pasal 340 subsider 338, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Komjen Agus.

Jenderal Listyo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).