Sukses

Santri Daar El Qolam Berkelahi hingga Temannya Tewas Ditetapkan Sebagai Anak Pelaku

Santri berinisial R (15) dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menetapkan R (15), santri Ponpes Daar El Qolam, Tangerang yang terlibat perkelahian hingga menyebabkan temannya tewas, sebagai Anak Pelaku. R berkelahi dengan temannya sesama santri berinisial BD (15) di asrama pesantren.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan R sebagai Anak  Pelaku dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan R sebagai Anak Pelaku. Di mana 4 sempat berkelahi dengan korban pada Minggu, 7 Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kasat Reskrim, Selasa (9/8/2022).

Atas tindakannya itu, R dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. R pun terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"R sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Perkelahian Santri

Sebelumnya, berdasarkan penuturan para saksi, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku R (15) mencari santri DS (15) yang kebetulan berada di kamar mandi bersama dengan korban BD (15), pada Minggu, 7 Agustus 2022, sekitar pukul 06.25 WIB.

"Berdasarkan keterangan dari saksi, awal mula pemicu perkelahian antara R (15) dan BD (15) diawali dengan pelaku R (15) mencari santri DS (15) yang kebetulan sedang mandi berdua bersama korban BD (15). Saat R (15) membuka pintu tidak sengaja mengenai korban BD (15), karena kesal korban memaki dan berteriak kepada R (15) dan terjadi perkelahian," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Saat itu, perkelahian sempat dipisahkan oleh para santri yang berada di lokasi kejadian. Hingga akhirnya terlerai, namun sekitar pukul 06.35 Wib pelaku R (15) mendatangi kamar korban dan langsung menendang bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan langsung dipisahkan kembali oleh para santri.

Akibat dari perbuatan pelaku R (15), korban BD (15) mengalami sakit kepala dan izin tidak masuk kelas untuk mengikuti pelajaran. Hingga akhirnya, korban ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 14.00 Wib, lalu dibawa oleh pengasuh ke Klinik Fita Farma Tangerang.

"Saat sedang melakukan penanganan di Klinik Fita Farma Tangerang korban dinyatakan pada tubuh BD (15) sudah ada tanda-tanda kematian, kemudian korban oleh pengasuh Ponpes di bawa ke RSUD Balaraja untuk memastikan lebih jelas kondisi korban,"ungkap Kapolres.