Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan. Sejumlah barang-barang disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengungkapkan, setidaknya ada enam item yang dibawa penyidik Timsus Polri dalam penggeledahan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 6 item yang sempat disita. Itu sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. Enam item lah. (Barang yang disita) milik Pak Ferdy semua," kata Irwan di lokasi, Selasa (9/8/2022).
Menurut Irwan, kemungkinan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik masih ada hubungan dengan proses pengungkapan kasus. Namun, Irwan tak mengetahui secara gamblang.
Irwan hanya menyampaikan bahwa rumah yang baru saja digeledah tersebut milik mertua Ferdy Sambo. "Ini rumahnya mertua Pak Ferdy. Enggak tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini," ujar dia.
Â
Â
Sebelumnya diberitakan, polisi menggeledah tiga rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Pada saat ini dari penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menurut Dedi, penggeledaah tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Untuk mencari barang bukti yang terkait kasus penembakan yang terjadi di TKP. Hasilnya apa, karena masih proses, nanti juga akan disampaikan kepada teman-teman," jelas dia.
Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement