Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Richard Elizier.
Hal ini agar Bharada E selamat dari penganiayaan dan racun setelah kesaksian barunya membuat misteri kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo semakin terang.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sampaikan agar Polri memberikan Kepala LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud Md dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Adapun Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Untuk itu, Mahfud Md mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E harus diatur sedemikian rupa. Hal ini agar Bharada E bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut hingga ke meja pengadilan.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum apabila terbukti hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Namun, dia menekankan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak bisa bebas.
"Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tutur Mahfud Md.
Â
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keempat orang itu termasuk Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dia pun membeberkan peran masing-masing tersangka. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," tutur Agus.
Tim khusus bentukan Kapolri pun menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Agus.
Advertisement