Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).
Pelaporan tersebut terkait penyataan Bamsoet yang dianggap membela mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyatakan, pihaknya mengecam keras pernyataan Bamsoet yang dianggap menggiring narasi bahwa Ferdy Sambo tidak bersalah.
"Kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan. Dan seolah-seolah jangan mendengarkan justice-nya daripada media sama ormas yang mengawal kasus FS tersebut," kata Lisman pada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Menurut Lisman, Bamsoet sebagai pejabat publik seharusnya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian dan bersikap netral. Ia menilai, seorang pejabat tidak boleh ikut-ikutan dukung- mendukung dalam kasus tersebut.
"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.
Lisman berharap, pimpinan MKD segera memproses laporannnya dan memanggil Bamsoet untuk memberikan klarifikasi.
"Harapan kita ya, meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia kalau perlu Ketum Golkar harus menyikapi ini," kata dia.
Sementara itu, Bamsoet menyatakan bahwa dalam kasus Brigadir J, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah secara inkrah, melainkan baru sebatas tersangka.
"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Sementara itu, Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keempat orang itu termasuk Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dia pun membeberkan peran masing-masing tersangka. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," tutur Agus.
Tim khusus bentukan Kapolri pun menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Agus.Â
Advertisement
Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.