Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Bharada E alias Richard Eliezer bisa saja bebas dari pidana apabila terbukti hanya diperintah untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, kata dia, pelaku yang memerintahkan penembakan tidak akan bisa bebas. Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.Â
Advertisement
Baca Juga
"Mungkin saja apabila dia (Bharada E) menerima perintah, bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Dia juga meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk melindungi Bharada E agar selamat dari racun maupun penganiayaan. Dengan begitu, Bharada E dapat memberikan kesaksiannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan.
"Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujarnya.
Mahfud Md turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil membuka kasus ini secara terang. Salah satunya, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang. Khususnya, di dalam cara menemukan pelaku utama yang orang atau terduga orang yang dulunya ragu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri menyebut, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Brigadir R. Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E dan Brigadir R.
"Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menurut Listyo, Timsus Polri tengah mendalami ikut tidaknya Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.
"Dengan apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific, sedang didalami. Yang digunakan ke dinding senjata milik saudara J," kata Listyo.
Kapolri juga memastikan tidak ada adu tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, kata dia, penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Advertisement